Pengetahuan Mendasar tentang UMKM Indonesia

Sumber foto: indoindians.com

Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tanah air terus bertumbuh. Para pelaku UMKM baru pun senantiasa bermunculan dengan beragam produk, jasa, dan ide kreatif yang mereka hasilkan. Tak berlebihan jika UMKM di Indonesia diibaratkan layaknya “raksasa yang sedang tidur” karena jumlahnya yang sangat banyak, sehingga dinilai mempunyai kekuatan yang menjanjikan untuk berkontribusi terhadap perekonomian negara.

Namun, pada artikel ini, saya ingin kita kembali dulu kepada hal-hal elementer terkait UMKM di Indonesia. Boleh jadi di antara kita masih belum mengerti apa itu usaha mikro, kecil, dan menengah, apa saja perbedaannya, dan pengetahuan mendasar lainnya.

Sumber foto: beritadaerah.co.id

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yang merupakan payung hukum bagi UMKM, diterangkan mengenai pengertian usaha mikro, kecil, dan menengah beserta perbedaan di antara ketiganya, tujuan berdirinya UMKM, dan tujuan pemberdayaan UMKM, seperti berikut ini.

Pengertian dan Perbedaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Kriteria usaha kecil yang dimaksud adalah:

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Kriteria usaha menengah adalah:

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Sumber foto: static.republika.co.id

Tujuan Berdirinya UMKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.

Tujuan Pemberdayaan UMKM

  • Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
  • Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan
  • Meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

Dilansir dari website Bank Indonesia, ada 9 jenis sektor ekonomi UMKM yang hingga saat ini menggerakkan ekonomi nasional.

Jenis-Jenis Sektor Ekonomi UMKM

  1. Pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan
  2. Pertambangan dan penggalian
  3. Industri pengolahan
  4. Listrik, gas, dan air bersih
  5. Bangunan
  6. Perdagangan, hotel, dan restoran
  7. Pengangkutan dan komunikasi
  8. Keuangan, persewaan, dan jasa perusahaan
  9. Jasa-jasa

Sumber foto: topindonesiaholidays.com

Jumlah UMKM dan Kontribusinya

Sesuai penuturan saya di awal, jumlah UMKM di Indonesia memang luar biasa besar, terutama pelaku usaha mikro dan kecil. Dilansir dari website Kementerian Koperasi dan UKM yang merujuk pada data BPS tahun 2015, total UMKM yang ada di Indonesia lebih dari 59,2 juta unit, yakni terdiri dari usaha mikro dan kecil sekitar 59.203.509 unit, dan usaha menengah sekitar 59.263 unit. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pun menunjukkan angka yang baik, yaitu sebesar 61,41%, sementara ekspor non migas UMKM berada di angka 15,73%.

Penyediaan Lapangan Kerja

Ihwal penyediaan lapangan kerja, menurut sumber yang sama, UMKM telah berhasil menyerap tenaga kerja sebesar 96,71% dari total tenaga kerja nasional. Ini mengindikasikan betapa pentingnya peran UMKM terhadap penyediaan lapangan kerja di tanah air.

Tingkat Pendidikan Pelaku UMKM

Sementara itu, bicara tentang tingkat pendidikan, data dari Kementerian Ristek dan Dikti tahun 2014 yang juga dikutip oleh website Kementerian Koperasi dan UKM, sebagian besar pelaku UMKM adalah masyarakat berpendidikan rendah (SMP ke bawah). Fakta ini memperlihatkan kepada kita, bahwa sektor UMKM telah menjadi sumber penghidupan yang dipilih oleh masyarakat kecil.

Rasio Wirausaha Indonesia

Walaupun sektor UMKM memberikan kabar yang menggembirakan, ternyata rasio wirausaha di Indonesia pada tahun 2014 baru 1,65%. Jika dibandingkan 4 negara lain, Malaysia (4,25%), Singapura (6,1%), China (10,25%), dan Amerika Serikat (11,71%) maka rasio wirausaha di Indonesia memang masih tergolong rendah.

Sumber foto: vibizmedia.com

Program Prioritas Nasional dan RKP

Mengingat potensi UMKM yang sebetulnya mampu ditingkatkan lagi dengan maksimal, pemerintah mencanangkan program prioritas nasional dan prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018. Singkatnya seperti ini:

  1. Penanggulangan kemiskinan dengan peningkatan daya saing UMKM dan koperasi
  2. Pengembangan dunia usaha dan pariwisata dengan pengembangan ekspor barang dan jasa
  3. Pendidikan vokasi dengan pendidikan dan pelatihan kewirausahaan dan kecakapan kerja
  4. Pengembangan wilayah dengan pengembangan ekonomi di daerah tertinggal, kawasan perbatasan negara, dan di daerah pascabencana

Itulah tadi beberapa hal elementer yang perlu kita ketahui terkait UMKM di Indonesia. Tentu kita punya impian, ke depannya UMKM tidak hanya bertambah dari segi kuantitas saja, tetapi dari segi kualitas pun bisa naik level. Sehingga, UMKM yang tadinya bergerak di lingkup lokal, diharapkan nanti mereka sanggup bersaing di lingkup nasional dan internasional. Serta masih banyak lagi ekspektasi kita untuk kemajuan UMKM Indonesia.

 

Salam,

Bintang Stania.